Ditreskrimsus Polda Riau Kembali Tangkap Tersangka PETI Kuansing

Pekanbaru, Detak Indonesia--
Selasa, 25 Februari 2025 sekitar, pukul 19.30 Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindak lanjuti adanya informasi media sosial top riau tentang adanya “warga minta APH Tangkap Penampung Emas Ilegal Inisial CN di Jao Kelurahan Simpang Tiga” yang berlokasi di Gang Rambutan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
"Tim melakukan penangkapan di TKP tempat pembakaran emas sesuai informasi media sosial, yang mana tim mengamankan/tertangkap tangan 7 (tujuh) orang, dari hasil gelar perkara penetapan status tersangka menyimpulkan hanya 4 (empat) yang di jadikan tersangka sehubungan dengan aktifitas Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB," kata Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Diwawancara di lokasi purna MTQ Pekanbaru usai acara Baksos Polri Presisi Polda Riau Rabu (27/2/2025), Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan identitas yang diamankan tersangka SB alias C selaku pemilik usaha pembakaran emas (tersangka), AD alias F selaku kasir usaha pembakaran emas(Tersangka), NA selaku pendulang emas (tersangka), ZM pendulang emas (tersangka).
Tulis Komentar