Eliezer Langsung Bersyukur Di Depan Sidang

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Di Baca : 589 Kali
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso SH dalam persidangan di PN Jaksel, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso SH dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E langsung sujud syukur di lantai ruang sidang yang bersejarah itu usai hakim ketua membacakan vonis spektakuler 1,6 tahun, vonis yang ditunggu-tunggu jutaan rakyat Indonesia.

Sambo sendiri sudah divonis hukuman mati, Putri Chandrawati 20 tahun penjara, Kuat Makruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun potong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E sebelumnya memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu lalu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.

Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny. (*/put)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar