KASUS PIDANA TENAYAN RAYA

Butet Gunakan Surat Palsu, Divonis 1,6 Tahun Penjara

Di Baca : 3265 Kali
Ramlah Sari alias Butet warga Tenayanraya Pekanbaru yang gunakan surat tanah palsu divonis penjara 1,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang, Selasa (9/4/2019).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang warga Tenayanraya Pekanbaru, Ramlah Sari alias Butet (55) divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Selasa (9/4/2019). Butet  terbukti menggunakan surat tanah palsu dan tanah itu sudah dijualnya ke Kamardin seluas 2 hektare. Atas vonis ini Ramlah Sari alias Butet menyatakan banding.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Riau Benhard Siahaan SH menuntut Butet 3 tahun penjara.

Sebelum vonis ini, Ramlah Sari alias Butet telah ditahan dan sudah menjalani persidangan pidana keempat kalinya di PN Pekanbaru. Senin lalu (25/2/2019) Ramlah menjalani sidang kelima. Dia dituduh melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Benhard Siahaan SH dari Kejaksaan Tinggi Riau dan juga pengaduan Chandra Halim dan Ang James Christian selaku pemilik tanah menyebutkan bahwa surat SKGR dari Ramlah Sari dijualnya ke Kamardin sebanyak 88 x 200 meter dengan Surat Keterangan Kelurahan Nomor 617/590/SK/IS/BR/2001 tidak terdaftar,  dan ini salah kenapa 100 x 400 meter sedangkan surat berlaku 2 hektare. Ini tandatangan tak diakui mantan Lurah Sail Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Samiyo tahun 2001. Sekarang pemekaran menjadi Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Pak Samiyo merasa ganjil tak pernah merasa mengeluarkan begini, suratnya bukan begini bunyinya pakai SK pakai IS pakai BR tak diakui ini. RTnya waktu itu Ujang Alinun. 

Ramlah Sari alias Butet (rompi orange) konsultasi kepada pengacaranya setelah divonis 1,6 tahun penjara lalu Butet banding

Chandra Halim dan Ang James Christian didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Muslim Amir SH MH dan Nurherlina SH MH. Sedangkan terdakwa Ramlah Sari didampingi Penasihat Hukumnya Yusuf Daeng SH dkk. Sidang dipimpin Hakim Ketua Saut Maruli SH, hakim anggota Mangapul SH dan Juli SH panitera Yarnis. 

Di belakang surat dilampirkan surat jual beli antara Samsul Arifin Batubara Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2003. Akhirnya setelah dicek di polisi,  Ramlah Sari beli lagi kepada Warsiman membuat surat ganti rugi antara Warsiman dengan Ramlah Sari waktu itu tanggal 5 Juli 2005.

Kemudian keluar Surat Keterangan Kelurahan Bencah Lesung No. 565/BL/TR/XI/2018 bahwa Surat Keterangan Kelurahan (SKK) No 697/590/SK/TS/BR/2001 atas nama Ramlah Sari tidak terdaftar dalam buku Registrasi Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung).

Sedangkan No Registrasi 697/590/S/2001 pada buku Registrasi tahun 2001 di Kelurahan Sail lama, sekarang Kelurahan Bencah Lesung yang terdaftar adalah atas nama Kitty Kumala. Demikian Surat Keterangan ini ditandatangani Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayanraya M Zakir SSos NIP 196210231981121001.

Dalam sidang keempat minta keterangan saksi kejaksaan Jaksa Benhard Siahaan SH.  Sidang pertama 31 Januari 2019 pembacaan dakwaan.  Sidang kedua eksepsi dari PH terdakwa Ramlah Sari (Butet)  pada 7 Februari 2019. Sidang ketiga 12 Februari 2019 tanggapan eksepsi JPU,  tanggal 19 Februari 2019 putusan sela menolak eksepsi PH terdakwa. Sidang kelima hari ini Senin (25/2/2019) pemeriksaan saksi dari JPU.

Dalam sidang kelima Senin (25/2/2019), saksi Ang James Christian sebagai saksi yang menjual tanahnya kepada Chandra Halim menjelaskan jual beli tanah ke Chandra Halim pakai notaris. Ang James Christian beli tanahnya dari Agafar dan mengaku menanam sawit di tanah yang dijualnya kepada Chandra Halim. Ang juga mengetahui di tanahnya itu ditemukan pondok dan tanaman kelapa sawit yang dibangun dan ditanam Ramlah Sari. Ramlah Sari menegaskan tak pernah melihat Ang James Christian di tanah itu. Saksi pembeli Chandra Halim juga didengar kesaksiannya dalam.sidang sebelumnya. Dengan panjang lebar dan lengkap saksi Chandra Halim menjelaskan kepada majelis hakim sampai majelis hakim memahaminya. Chandra menegaskan tidak ada melihat pondok Butet di tanah itu. Chandra menjelaskan akibat adanya gangguan dari Butet ini dia mengalami kerugian materil dan non materil. Kerugian materil sekitar Rp500 juta karena tanah itu dibeli seharga tersebut. 

Sementara Sekretaris Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, dulu Kelurahan Sail Kecamatan Bukitraya Pekanbaru menjelaskan bahwa nomor registrasi  atas nama Ramlah Sari (Butet) Nomor Registrasi 697/590/SK/TS/BR/2001 tidak terdaftar atas nama Ramlah Sari di buku registrasi Kelurahan Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung) yang terdadtar nomor tersebut atas nama Kitty Kumala Nomor 697/590/S/2001. Sementara tahun 2001 kode registrasi adalah S, tidak pakai SK/TS.

Sebelum naik kasus ini ke jalur hukum, kepada Ramlah Sari alias Butet sudah diingatkan secara baik-baik oleh pihak Chandra Halim. Namun dia tetap arogan dan akhirnya dituntut ke jalur hukum.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar