togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Tiga Terdakwa Narkoba Divonis Mati oleh PN Bengkalis
ADA YANG PIKIR-PIKIR

Tiga Terdakwa Narkoba Divonis Mati oleh PN Bengkalis

Di Baca : 3914 Kali
Suasana Sidang Putusan Terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (29/8/2019). (Devon/DetakIndonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia-- Sidang dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu pil ekstasi, 10 ribu happy five atas terdakwa Suci Ramadianto beserta empat terdakwa lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau pada hari Kamis (29/8/2019) dengan agenda putusan oleh majelis hakim.

Sidang putusan majelis hakim ini dipimpin oleh ketua majelis Zia Ul Jannah, dengan didampingi dua hakim anggota, M Risky Mismar, Aulia F Widhola. Tiga terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yaitu mantan Sipir Lapas IIA Bengkalis, Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sedangkan dua terdakwa Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut JPU 20 tahun penjara, ditambah denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara, divonis hakim 17 tahun penjara denda Rp2 milyar atau subsider 6 bulan penjara.

Sidang putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Aci Jaya Saputra dan Penasehat Hukum (PH) Achmad Taufan. Atas putusan mejelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut, PH Achmad Taufan DKK untuk ketiga terdakwa Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan menyatakan banding. Sedangkan untuk terdakwa Surya Darma dan M Aris menyatakan pikir-pikir.

Iwan Roy Carles, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.(Devon/ DetakIndonesia.co.id)

Sidang putusan kelima terdakwa ini disidangkan secara berkelompok, untuk sidang yang pertama sidang terdakwa Suci Ramadianto, yang divonis hakim dengan hukuman mati. Sidang tahap kedua, dua orang terdakwa Rojali dan Iwan Irawan, majelis hakim juga menetapkan putusan terhadap kedua terdakwa ini dengan vonis hukuman mati, sesuai tuntutan JPU.

Sedangkan untuk sidang tahap ketiga, dua terdakwa, Surya Darma dan Muhammad Aris yang semula dituntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp2 milyar atau subsider 3 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tersebut dengan vonis hukuman 17 tahun denda 2 milyar atau subsider 6 bulan.

Iwan Roy Carles Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bengkalis, menjelaskan, perkara narkoba yang menjerat lima orang terdakwa tersebut terungkap di Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau oleh Satpolair Polres Bengkalis, dengan diperbantukan Polda Riau pada pertengahan Desember 2018 lalu.

"Saat itu, Satpolair Polres Bengkalis sedang melakukan patroli rutin, dengan tiba-tiba melihat satu unit kapal pompong kayu yang sedang terdampar di sungai tersebut, karena kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM), saat pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan kapal dan surat menyurat kapal pompong tersebut, polisi menemukan di dalam kapal tersebut narkoba jenis sabu 37 Kg, 75 ribu butir ekstasi serta 10 ribu Pil Happy Five," ujar Roy. (Dev)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar