TERBUKTI MENERIMA SUAP RP500 JUTA DARI PT ADIMULIA AGROLESTARI

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Hanya Divonis 5,7 Tahun Penjara

Di Baca : 878 Kali
Sidang vonis Bupati Kuansing Riau nonaktif Andi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (27/7/2022), Andi Putra hanya divonis 5,7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 8,6 tahun penjara. (Aznil Fajri/Detak In

Pekanbaru, Detak Indonesia - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau nonaktif, Andi Putra, akhirnya hanya divonis hukuman penjara 5 tahun 7 bulan denda Rp200 juta bila tak dibayar denda diganti kurungan badan 4 bulan, terkait suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), dalam sidang vonis Rabu (27/7/2022). Andi Putra terbukti menerima suap Rp500 juta.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin DR Dahlan SH secara marathon dengan anggota majelis hakim membacakan vonis menyatakan Andi Putra melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.

Sebelumnya pada sidang 7 Juli 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menuntut Andi Putra yang merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis hukuman penjara 8,5 tahun. Denda Rp400 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tapi alamak, majelis hakim hanya memvonis 5,7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yang 8,6 tahun penjara. Dan dalam tuntutan JPU dalam sidang yang lalu hak politik Andi Putra dicabut selama 5 tahun, namun dalam vonis tadi tak dikabulkan majelis hakim. Artinya hak politiknya tak dicabut 5 tahun dan Andi Putra bisa bebas berpolitik lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar