TERBUKTI MENERIMA SUAP RP500 JUTA DARI PT ADIMULIA AGROLESTARI

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Hanya Divonis 5,7 Tahun Penjara

Di Baca : 885 Kali
Sidang vonis Bupati Kuansing Riau nonaktif Andi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (27/7/2022), Andi Putra hanya divonis 5,7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 8,6 tahun penjara. (Aznil Fajri/Detak In

Dalam vonis Rabu (27/7/2022) majelis hakim menegaskan, penerimaan uang Rp500 juta oleh Andi Putra dari General Manager PT AA, Sudarso, bukanlah pinjaman. Uang itu untuk pemberian rekomendasi penempatan 20 persen kebun kemitraan di Kabupaten Kampar sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun di Kuansing.

Atas rekomendasi itu Andi Putra meminta uang Rp1,5 miliar dan baru diberikan Rp500 juta oleh PT AA. Perbuatan terdakwa tersebut, kata majelis hakim, telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif pidana serta memenuhi unsur menerima hadiah atau janji.

"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan penjara, denda Rp200 juta bila denda tak dibayar maka hukuman badan 4 bulan. Bila keberatan terdakwa silakan banding atau menerima putusan," ujar Majelis Hakim.

Para penasihat hukum Andi Putra, Firdaus Basir SH dkk menyatakan masih berpikir-pikir atas vonis ini dan JPU Gina Saraswati SH dkk juga berpikir-pikir. JPU usai sidang kepada wartawan menegaskan tidak kecewa vonis ini karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar