Sudah Disanksi, Tapi Tetap Operasi

Kadis LH Bengkalis Akan Terus Menindaklanjuti Proses Sanksi PT GORA

Di Baca : 769 Kali
PT GMS di Mandau, Bengkalis, Riau kangkangi peraturan tidak taat aturan yang berlaku di Indonesia. Sudah berkali-kali diminta hentikan kegiatan, namun perusahaan ilegal ini tetap kepala batu tetap operasi. (TA Devonny/Detak Indonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia--Menyikapi persoalan masih beroperasinya PT Gora Mandau Sawit (PT GMS) pasca penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah serta adanya demonstrasi penolakan aktivitas  pengangkutan TBS dan CPO PT Gora Mandau Sawit oleh masyarakat Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi akhirnya buka suara. 

Saat ditemui di ruang kerjanya Ed Efendi menyampaikan bahwa proses penegakan hukum lingkungan hidup terhadap PKS PT Gora Mandau Sawit telah berjalan dan akan terus berjalan mengikuti mekanisme ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis telah mengenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Gora Mandau Sawit yang secara spesifik memerintahkan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh usaha dan/atau kegiatan nya sampai dengan dimilikinya seluruh Perizinan Berusaha yang diwajibkan,” jelasnya.

“Urusan mereka tidak mengindahkan perintah sanksi tersebut itu urusan lain dan telah kami tindaklanjuti dengan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Gora Mandau Sawit ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI,” ujar Ed Efendi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Riau, Ed Efendi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar