MENGABDI 28 TAHUN DI COCACOLA PEKANBARU

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Coca Cola Dituntut Hampir Rp1 M

Di Baca : 5035 Kali
Sidang PT Coca Cola mem PHK karyawannya tanpa memberi pesangon digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin sore (19/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Keria (PHK) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin sore (19/6/2023) antara Penggugat mantan karyawan Coca Cola Pekanbaru Bambang Devinora melawan PT Coca Cola Distribution Indonesia beralamat di Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Hakim ketua dipimpin Andi Hendrawan SH, anggota Arsyawal SH dan Yuliazmen SH. Kuasa hukum PT Cica Cola hadir Bagas Katon SH.

Penggugat Bambang melalui Kuasa Hukumnya Syarifuddin SH dan Hazimi Hamid SH menjelaskan adapun gugatan perselisihan Penggugat ajukan berdasarkan alasan-alasan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai berikut:

Bahwa Penggugat adalah karyawan PT Coca Cola Distribution Indonesia, mulai bekerja terhitung sejak April 1994 sampai dengan tanggal 01 Februari 2023 masa kerja 28 tahun 10 bulan dengan jabatan terakhir sebagai Sales Manager 1 yang awalnya direkrut dan diterima di Padang Pariaman Sumatera Barat dan ditugaskan di Wilayah Riau dengan menerima upah terakhir setiap bulannya sebesar Rp22.230.000,- (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ada perincian upah tetap Penggugat dan merupakan bagian dari gugatan ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar