Hutahaean Belum Mau Bayar Pesangon, Disnakertrans Riau Akan Panggil Lagi
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Roby Rachmat menegaskan akan memanggil kembali pihak PT Hutahaean Group yang berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Kota Pekanbaru, Riau terkait kasus belum membayar pesangon pekerja golf di Labersa Kecamatan Siakhulu Kampar Riau yang nilainya cukup kecil hanya sebesar Rp53 juta lebih.
Kadis Nakertrans Riau Roby Rachmat usai menghadiri peresmian Kantor Baru Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di Jalan Sumatera Pekanbaru Senin (26/8/2024) menegaskan memang sudah pernah memanggil pihak manajemen PT Hutahaean Group. Namun mereka belum juga membayar pesangon eks pekerjanya yang telah menuntut sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan sudah inkrah sampai Mahkamah Agung (MA).
Roby Rachmat membenarkan pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa Ombudsman Riau karena pengaduan dari pengacara eks pekerja golf Labersa karena pihak Disnakertrans Riau belum juga melaksanakan gelar perkara kasus tak mau membayar pesangon PT Hutahaean Group yang terbilang kecil ini.
"Benar sudah pernah kami panggil pihak PT Hutahaean. Ya kalau tak mau membayar pesangon, akan kami panggil lagi pihak PT Hutahaean," tegas Kadis Nakertrans Riau Roby Rachmat.
Tulis Komentar