Kadis LH Pasbar: PKS PT Sari Buah Sawit Pembangkang !

Kadisbun: IUP Cacat karena Limbah, ke Depan Bisa-bisa IUP Perusahaan Dicabut !

Di Baca : 3520 Kali
Pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit di Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar masih membuang limbah cair bekas rebusan tandan buah segar sawit dan pencemaran udara dari dua cerobong asapnya, Jumat (17/1/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Kinali, Detak Indonesia--Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar Edison SSTP MM bersama Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Roni Hendri siap-siap akan memberi sanksi tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Jorong Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat temuan Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pada  2-5 Desember 2024 lalu.

Hal ini sudah ditegaskan Kadis LH Pasbar Edison SSTP MM beberapa hari lalu di ruang kerjanya. Bahkan Kadis LH Edison menegaskan bahwa PKS PT SBS pembangkang. Sudah sering buang limbah dan tim LH Pasbar sudah sering melakukan turun lapangan.

Sementara Kadis Perkebunan Pasbar Roni Hendri juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Menurut Kadisbun Pasbar Roni Hendri Jumat (17/1/2025) di ruang kerjanya pihaknya menunggu Dinas LH Pasbar apa keputusannya dan hasil dari keputusan LH Pasbar maka Disbun Pasbar pun akan segera ambil tindakan.

"PKS PT SBS ada temuan Dirjen LHK  beberapa waktu lalu masalah limbah yang mencemari lingkungan. Kami Disbun terkait masalah IUPnya. IUP itu berdiri atau keluar harus memiliki beberapa persyaratan salah satunya dokumen lingkungan. Kalau dokumen lingkungannya cacat seperti temuan bapak-bapak/Kementerian, IUPnya itu adalah payung. Dokumen lingkungannya cacat salah satu IUP keluar tadi misal ada izin HGUnya, bebas kawasan, dokumen lingkungan. Nah ini dokumen lingkungan bermasalah tentu payung tadi IUP tadi cabiak/sobek dia. Nah ini yang mau Saya kejar dulu ke Dinas LH Pasbar. Saya sonding dulu. Bagaimana menurut LH Pasbar terkait temuan yang sudah dikeluarkan Kementerian LHK. Karena sama-sama kabupaten kita domeinnya, kita minta keterangan mereka. Ini ada temuan limbah artinya IUPnya cacat. Jika IUPnya cacat ke depannya bisa-bisa perusahaan ini IUPnya bisa dicabut," tegas Kadisbun Pasbar Roni Hendri.

Sementara Jumat pagi tadi (17/1/2025) PKS PT SBS masih membuang limbahnya kembali ke tanah masyarakat, dan menyedot air untuk rebusan TBS sawit nya dari tanah warga. Pembuangan limbah serupa juga telah dilakukan PKS pembangkang dan bandel ini pada 1, 7, 15 Januari 2025.

Kadis Lingkungan Hidup Pasaman Barat Edison SSTP MM (kiri), dan Kadisbun Pasaman Barat Roni Hendri (kanan).

Kasus pencemaran lingkungan oleh limbah sawit pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Jorong Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat temuan Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pada  2-5 Desember 2024 lalu, hingga Jumat 17 Januari 2025 belum ditindak tegas serius oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan Pasaman Barat.

Kedua instansi Pemerintah yang pertama dan kedua ini saling main "pingpong" saling buang badan siapa yang seharusnya mengambil tindakan tegas menindak PT SBS ini.

Menariknya, masyarakat sudah sering melaporkan kasus limbah PT SBS ini. Dan sudah berkali-kali juga tim DLH Pasaman Barat turun menyelidiki limbah tersebut sejak 2023-2024. Tapi masyarakat korban limbah tidak tahu apakah Dinas Lingkungan Hidup Pasbar sudah memberi sanksi ke PT SBS yang dilaporkan warga itu. Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI sudah turun ke PKS PT SBS ditemukan pelanggan dan terbukti adanya pencemaran limbah PT SBS.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat (Pasbar), Edison yang ditemui dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa (14/1/2025) menegaskan belum bisa mengambil tindakan administratif dan denda kepada PT SBS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup karena alasannya sedang minta petunjuk kepada Kementerian LH RI karena ada Permen LH yang baru No.14/2024 bagaimana tata cara memberikan sanksi administratif dan dendanya.

"Kami zoom meeting dulu sama Kementerian Senin. Jika ada petunjuk dari Kementerian tentang sanksi administratif dan dendanya, akan kami putuskan Bupati Pasbar teken suratnya. Kalau tutup kata Kementerian maka kami tutup PKS PT SBS ini," tegas Kadis LH Pasbar Edison SSTP MM.

Limbah cair PKS PT Sari Buah Sawit Kinali Pasaman Barat dibuang di lahan warga Kinali, Jumat pagi (17/1/2025).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar