Memasukkan Limbah B3 Ilegal ke Wilayah NKRI, Direktur PT PNJNT Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KLHK
Jakarta, Detak Indonesia--Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tersangka W (30 tahun), Direktur PT PNJNT warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. W (30) Direktur PT PNJNT ditetapkan sebagai tersangka memasukkan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang berasal dari Malaysia tanpa izin ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terjadi di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Mensikapi tindak kejahatan membawa limbah B3 ilegal ke wilayah NKRI ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kasus memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal di wilayah NKRI adalah kejahatan serius. Kejahatan ini harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lainnya tanpa izin. Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini.
Tulis Komentar