Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun, denda 15 milyar rupiah, pidana tambahan perampasan keuntung

Memasukkan Limbah B3 Ilegal ke Wilayah NKRI, Direktur PT PNJNT Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KLHK

Di Baca : 1231 Kali
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangkap kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT PNJNT di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membawa muatan 5.500 metrik ton yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam kar

 
CP juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana pelayaran berupa berlayar yang tidak mematuhi sistem rute berlayar yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan hukuman pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan serta menetapkan Kapal SB Cramoil Equity dirampas untuk negara.  
 
Rasio menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan KSOP Khusus Batam, Kantor Pelayanan Umum Bea, Cukai Tipe B Batam, serta Kejari Batam, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Bakamla dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus seperti ini. 

"Dukungan penindakan kejahatan seperti ini penting untuk memperkuat penegakan hukum dan mengamankan perairan Indonesia khususnya perairan Kepri dari pencemaran limbah minyak dan masuknya limbah B3 ilegal dari luar negeri," pungkas Rasio Sani. (rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar