Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun, denda 15 milyar rupiah, pidana tambahan perampasan keuntung

Memasukkan Limbah B3 Ilegal ke Wilayah NKRI, Direktur PT PNJNT Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KLHK

Di Baca : 1232 Kali
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangkap kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT PNJNT di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membawa muatan 5.500 metrik ton yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam kar

Memasukkan  limbah B3 atau limbah secara ilegal selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar Konvensi Basel dimana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut. 

"Saya sudah perintahkan kepada penyidik KLHK untuk mengembangkan kasus ini bukan hanya tersangka perorangan tapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri dimana sumber limbah B3 ini berasal," kata Rasio.  
 
"Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan ini untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar diterapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Kami akan meminta dukungan PPATK untuk informasi intelijen aliran keuangan sehingga bisa mengetahui keterlibatan aktor lainnya, follow the money-follow the suspect. Hukuman seberat-beratnya harus diterapkan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini," tegas Rasio Sani.  
 
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun dengan KSOP Khusus Batam. Pada tanggal 4 Maret 2022, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT PNJNT di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membawa muatan 5.500 metrik ton yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam karena tidak memiliki izin Ship to Ship Transfer.
 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar