DIPULANGKAN VIA BANDARA SSK II PEKANBARU

BREAKING NEWS: 88 TKA China di Proyek PLTU Pekanbaru Akhirnya Dideportasi

Di Baca : 2622 Kali
Sebanyak 14 orang dari 88 orang TKA China di proyek PLTU 2 x 110 MW di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru secara bertahap dipulangkan ke negara asalnya RRC karena tak ada izin kerja di Pekanbaru. Mereka dideportasi via bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II)
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>-Sebanyak 88 tenaga kerja asing (TKA) China yang bekerja di proyek PLTU 2 x 110 MW Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru akhirnya mulai dideportasi ke negara asalnya RRC secara bertahap via bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Senin petang (6\/2\/2017) pukul 17.40 WIB.<\/p>\r\n\r\n

Dari pemantauan wartawan Detak Indonesia.com<\/em> di Bandara SSK II Pekanbaru nampak satu petugas Badan Intelijen Negara (BIN) Riau mengawasi keberangkatan TKA RRC ini. Untuk tahap awal ini hanya 14 orang TKA RRC itu yang dideportasi.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Sutrisno kepada wartawan Senin petang (6\/2\/2017) membenarkan adanya deportasi TKA asal China tersebut ke nagara asalnya.<\/p>\r\n\r\n

Sementara menurut petugas juru bicara TKA RRC ini, Rasmin kepada Detak Indonesia.com membenarkan di bandara SSK II Pekanbaru Senin petang (6\/2\/2017) bahwa ke-14 TKA China ini dipulangkan ke negara asalnya Negara Tirai Bambu China langsung dari bandara SSK II Pekanbaru menuju bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Banten dan langsung diterbangkan ke China.<\/p>\r\n\r\n

Kepala imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa beberapa waktu lalu bahwa ke-88 TKA China ini tidak memiliki izin kerja. Ke 88 TKA China ini harus menyelesaikan kontraknya secepatnya karena Februari 2017 proyek PLTU di seluruh Indonesia termasuk PLTU Pekanbaru akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.<\/p>\r\n\r\n

Sementara satu WNA Singapura yang ditangkap petugas Imigrasi Pekanbaru karena memiliki KK dan KTP Indonesia bernama Azhar yang berusaha menyuap petugas Imigrasi agar ia dilepaskan dan rela membayar mahal, akan tetap diproses sesuai hukum. <\/p>\r\n\r\n

Kronologis penangkapan 88 TKA China ini menurut Pria Wibawa, bahwa masalah pengawasan orang asing setiap saat dilakukan pengawasan oleh Imigrasi. Pada Senin 16 Januari 2017 hingga 20 Januari 2017 dilakukan pegawasan orang asing serentak dilakukan di seluruh Indonesia atas perintah Direktorat imigrasi dengan sandi Bumi Pura. Ini untuk menyambut Hari Bakti Imigrasi ke-67, 26 Januari 2017.<\/p>\r\n\r\n

"Tanggal 17 Januari 2017 kami sudah turun di PLTU Tenayanraya Pekanbaru. Kami masuk ke sana, Disnaker Riaupun melakukan pengawasan karena instansi ini masuk Tim Pora. Disnaker Riau dapat informasi ada 89 TKA ilegal. Data otentik yang ada di Imigrasi Pekanbaru cuma ada 35 orang, jadi antara Imigrasi dan Disnaker punya fail yang berbeda," kata Pria.<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, setelah diperiksa ke 35 TKA ini tak memiliki dokumen perjalanan (paspor). Oleh sebab itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6\/2011 ke 35 TKA ini dibawa ke Kantor Imigrasi Pekanbaru, dimasukkan ke ruang detensi Imigrasi.<\/p>\r\n\r\n

Sampai 18 Januari 2017, paspor ke 35 TKA ini belum juga sampai 35 dari Jakarta Pusat ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Akhirnya tim pengawasan Imigrasi Pekanbaru turun lagi ke proyek PLTU itu 19 Januari 2017 dan menemukan lagi TKA termasuk 35 orang itu totalnya menjadi 109 TKA, kategorinya 21 TKA memiliki dokumen KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan 88 kunjungan.<\/p>\r\n\r\n

Karena jumlah TKA yang ditangkap banyak sementara ruang detensi hanya lima ruang tak cukup, maka ruang Kasi Wasdakim dipakai dan akhirnya mengganggu tak bisa kerja optimal.<\/p>\r\n\r\n

Akhirnya dilakukan langkah kedua, yang sudah punya paspor diletakkan di tempat tententu itu sesuai amanat Undang-Undang, apabila tempat di Imigrasi tak memadai. Mereka dikembalikan ke camp di Tenayanraya.<\/p>\r\n\r\n

"Mereka ini takkan lari, karena paspor mereka ada sama kami. Karena orang asing, paspor itu di suatu negara adalah nyawa mereka. Saat itu tujuh orang tak bisa tunjukkan paspor mereka kami amankan. Terus disisir akhirnya mereka memiliki paspor semua dan diizinkan keluar. Kenapa karena di kantor saya tak muat di bawah ada lagi pengungsi asing 115 orang," kata Pria Wibawa.<\/p>\r\n\r\n

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan seluruhnya. TKA juga mengikuti aturan ada pengurusnya yang menjamin mereka tiap hari bisa 10 hingga 20 orang di BAP. Sekarang Imigrasi Pekanbaru sedang membuat pendapat, kalau sudah selesai pendapat, barulah action.<\/p>\r\n\r\n

"Kemarin Saya dapat informasi, kenapa Imigrasi tak tahu ada orang asing di sana. Terus terang di data Imigrasi, yang memegang visa kunjungan mereka melakukan perpanjangan boleh saja karena syarat tertentu ada. Misalnya mereka atas undangan memberikan bimbingan sesuai indeks, kita izinkan diperpanjang hampir 20 orang selain KITAS. Yang lain tak ada datanya di Imigrasi karena mereka masuk lewat Jakarta langsung masuk ke perusahaan dan tak terekam di Imigrasi," kata Pria. <\/p>\r\n\r\n

Menurutnya ini yang bisa merekam di pusat data Direktorat Jenderal Imigrasi. Itulah gunanya ada Tim Pora. Karena pengawasan orang asing bukan Imigrasi saja, tapi pengawasan ini juga tanggungjawab instansi lainnya. Imigrasi hanya eksekutor untuk kegiatan mereka sesuai fungsi masing-masing.(azf)<\/strong><\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/c2yko\/6-tka-deportasi-ya.jpg","caption":"Sebanyak 14 orang dari 88 orang TKA China di proyek PLTU 2 x 110 MW di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru secara bertahap dipulangkan ke negara asalnya RRC karena tak ada izin kerja di Pekanbaru. Mereka dideportasi via bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru Senin petang (6\/2\/2017) pukul 17.40 WIB. Selanjutnya mereka menuju bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Banten untuk transit sebentar, kemudian langsung dipulangkan ke RRC.(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar