DARI HASIL PENGEMBANGAN

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Sabu

Di Baca : 726 Kali
Tersangka Z alias P.

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Sabtu (26/2/2022).

Kejadian tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dari pelaku J yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya, kemudian dilakukan pengembangan terkait asal barang bukti tersebut. 

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Z alias P di rumahnya sekira pukul 03.45 WIB di Jalan Sultan Sulaiman, Sabtu (19/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan  bersama saksi, ditemukan di sekitaran rumah Z alias P 1 (satu) buah speaker hitam yang setelah dibuka di dalamnya berisi 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto (11,68 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah rokok beserta dan 1(satu) unit Hp. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH mengatakan
saat diinterogasi oleh petugas, Z alias P mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari HY.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap (HY) di rumahnya sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Ir Sutami.

"Saat digeledah disaksikan saksi, ditemukan alat komunikasi yang terhubung dengan Z alias P dalam hal perbuatan Tindak Pidana Narkotika,  selanjutnya Z alias P dan HY beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasatreskoba Polres Tanjungpinang.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun," tutup Kasatreskoba Polres Tanjungpinang.(her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar