DUA PRIA DITANGKAP

Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Di Baca : 1437 Kali
Polres Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika, Rabu (3/6/2021). Dua pria ditangkap dan diamankan.

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Polres Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika, Rabu (3/6/2021).

Konferensi pers terhadap kasus tindak pidana Narkotika dipimpin oleh Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi dan Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Ivan Wira Hardiyanto SH.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menjelaskan adapun kronologis kejadian bahwa pada  Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.15 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang dicurigai memiliki paket diduga narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Hanjoyo Putro. 

Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 WIB, Tim melihat laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut berada di sebuah rumah Jalan Hanjoyo Putro. Saat diamankan mengaku bernama (P). Selanjutnya bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai rumah 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar