DIANCAM HUKUMAN MINIMAL 5 TAHUN PENJARA

Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Di Baca : 315 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika di sebuah rumah Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Ahad (26/6/2022).

Kejadian bermula pada Jumat sekira pukul 11.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penelusuran dan sekira pukul 13.00 WIB melihat ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri sedang berdiri di depan rumah.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH SIK mengatakan, kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (RJP) alias (B). Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya. Ternyata saat dibuka 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih tersebut berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Saat ditanya oleh petugas, (RJP) alias (B) mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di kosan miliknya. Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba memanggil Ketua RT untuk melakukan penggeledahan, dan ditemukan di bawah kasurnya ada 1 (satu) lembar tisu yang berisikan 5 (lima) paket diduga sabu dan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan seperangkat alat hisap sabu," terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menambahkan bahwa saat diinterogasi oleh petugas, RJP alias B mengakui  bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku mendapatkannya dari J. Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan 1 (satu) unit HP milik RJP alias B. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Sdr RJP alias B pada Jumat (24/6/2022), Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.30 WIB ditemukan Sdr M alias J berada di sebuah ruko kosong Jalan Rimba Jaya dan langsung diamankan oleh petugas.

Setelah diciduk oleh petugas, M alias J mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Gudang Minyak. Sekira pukul 23.00 WIB, dilakukan penggeledan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket diduga sabu dan 1 (satu) buah Rexona Men yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah kotak kardus berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) buah mancis gas dan 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) unit Hp. Selanjutnya M alias J dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Masing-masing total berat bruto kurang lebih 1  (satu) gram, dan sudah kita lakukan tes urine keduanya, dan hasilnya adalah positif," tutur Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. (*/rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar