Dua Sejoli Batal Nikah Ditangkap Polisi karena Narkoba
Pekanbaru, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dua sejoli dengan berat kotor 42,8 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24 butir, sesuai dengan Laporan Polisi No Pol: LP/137/IX/2024/Satresnarkoba Polresta Pekanbaru/Polda Riau 8 September 2024. Dua sejoli ini batal nikah karena ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria SIK MH waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) Ahad, 8 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB dan pukul 03.00 WIB di kos-kosan Jalan Kost Kentoeng, Kelurahan Halte Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan di sebuah rumah, Jalan Riau 1, Gang Riau 1, Kelurahan Kampung bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Pelaku RS, 30 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Kaharudin Nasution, Gang Pandawa, Kelurahan Air dingin, Kecamatan Bukit raya, Kota Pekanbaru.
Kemudian KH, 20 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Kartama, Kelurahan Halte Marpoyan, Kecamatan Marpoyandamai, Kota Pekanbaru. AN, 41 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Riau 1, Gang Riau I, Kelurahan Kampung bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Tulis Komentar