Daud Pasaribu SH MH : 

Surat Keterangan Nikah Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Siahaan Sudah Dibatalkan

Di Baca : 2548 Kali
Penasihat Hukum (PH) Daud Pasaribu SH MH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penasihat Hukum (PH) Daud Pasaribu SH MH menyampaikan klarifikasi sehubungan berita tentang laporan Rosmery Hasibuan di Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait surat nikah antara suaminya Ray Firman Tambulon dengan Relli Sopoan Siahaan di Gereja HKBP Simpang Dolok Labuhan Ruku pada tahun 1957.

Menurut Daud Pasaribu SH MH, bahwa terkait surat nikah itu sudah dibatalkan oleh Pimpinan Jemaat HKBP Simpang Dolok Sumut, St Drs T Tampubolon dan Pendeta HKBP Resort Labuhan Ruku Sumut,  Pdt Marlinang Br Marbun dengan Nomor Surat 01/RLR/II/2015 tanggal 20 Februari 2015. 

Alasan pembatalan itu,  surat tersebut bukan surat nikah tapi surat meminta supaya dikeluarkan surat keterangan nikah Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Br Siahaan kepada Pdt EG Simanjuntak. 

Kemudian isi surat tersebut adalah yang mencari tahu apa benar yang bersangkutan nikah di HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku Sumut. 

"Saya sebagai pendeta Ressort di Labuhan Ruku mencari informasi dari warga jemaat tentang pernikahan tersebut tidak seorangpun yang tahu persis," kata Pdt Marlinang Br Marbun STh dalam suratnya tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar