KASUS SENGKETA TANAH GURU PENSIUNAN SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Sampaikan Jawaban, Besok Pembuktian

Di Baca : 13288 Kali
Polresta Pekanbaru dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena menahan Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH. Foto bawah tengah ahli pidana forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hari ini Kamis 26 Oktober 2023 sesuai agenda sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Fadil SH, kuasa hukum Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH yakni pengacara E Siahaan SH adalah penyampaian jawaban dari Polresta Pekanbaru. Dan Jumat 27 Oktober 2023 adalah sidang pembuktian.

Dari informasi yang dirangkum di lapangan di Provinsi Riau akhir-akhir ini banyak polemik di masyarakat tentang kepemilikan tanah atau lahan yang sah. Untuk membuktikan kepemilikan tanah itu sendiri, pemilik harus memiliki alas hak yang sah dan teruji. Alas hak itu bisa saja berupa Surat Keterangan Hibah, Surat Keterangan Tanah (SKT) bahkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Dari alas hak yang sah tersebut, maka pemilik tanah bisa mengurus surat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang bersengketa dengan pemilik ruko.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar