KASUS SP3 15 PERUSAHAAN TERSANGKA KARHUTLA DI RIAU

Walhi Riau Gugat PT Sumatera Riang Lestari ke Pengadilan

Di Baca : 3377 Kali
Aksi sejumlah aktivis lingkungan di Riau beberapa waktu lalu terhadap SP3 15 perusahaan tersangka karhutla di Riau kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Walhi Riau daftarkan gugatan mulai Selasa (1/11/2016).
[{"body":"

PEKANBARU (detakindonesia.com)-Setelah berulang kali aksi semenjak Juli 2016 guna menuntut pencabutan penghentian penyidikan (SP3) 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tidak dipenuhi oleh Polda Riau, maka WALHI Riau memutuskan untuk mempergunakan posisi hukumnya untuk membatalkan SP3 tersebut melalui mekanisme praperadilan. <\/p>\r\n\r\n

Beberapa pekan sebelum pengajuan praperadilan ini, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya, Pelalawan,  PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan dan PT Riau Jaya Utama.<\/p>\r\n\r\n

"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa 1 November 2016. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor LBH Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3,” ujar Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau.<\/p>\r\n\r\n

“Dari 6 dokumen yang kami dapat, kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 Permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT Sumatera Riang Lestari. Alasan kami mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau, dari 6 yang kami peroleh, tiga di antaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan. Pasca penentuan hari sidang  pertama, kami akan majukan 2 pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atas nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru,”  tambah Riko.<\/p>\r\n\r\n

“Memperhatikan dokumen SP3 yang kami dapatkan, secara jelas dan terang  bahwa penerbitan SP3 dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ada. Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi,” ucap Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan.<\/p>\r\n\r\n

Pengajuaan praperadilan ini diharapkan nantinya menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT Sumatera Riang Lestari. “Pencabutan keputusan penghentian penyidikan merupakan salah satu sarana untuk mendorong dibukanya penyidikan kembali, langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama 3 bulan tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 nya dan membuka kembali penyidikan terhadap PT SRL dan korporasi lainnya,” ujar Yadi Utokoy, advokat dari LBH Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Rencananya pendaftaran permohonan praperadilan akan dilangsungkan pada Selasa ini 1 November 2016 di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pengajuan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap PT Sumatera Riang Lestari diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya. Sehingga tidak lahir preseden, keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi, karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran, jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, di mana 15 di antaranya dihentikan penyidikannya.<\/p>\r\n\r\n

“Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau,” tutup Aditya, advokat dari LBH Pekanbaru.(ri)
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/6f53c\/1-praperadilan1-ya.jpg","caption":"Aksi sejumlah aktivis lingkungan di Riau beberapa waktu lalu terhadap SP3 15 perusahaan tersangka karhutla di Riau kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Walhi Riau daftarkan gugatan mulai Selasa (1\/11\/2016)."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar