Permohonan Sidang Tipiring Arwan Koro-koro Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
Pekanbaru, Detak Indonesia--Permohonan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan, yang diajukan pengusaha hiburan karaoke Koro-koro Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru, Riau, Arwan Koro-koro ditolak oleh hakim tunggal Tommy Manik SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Jumat (24/9/2021).
Ditolaknya permohonan Arwan Koro-Koro itu karena bukti-bukti untuk pemenuhan syarat sidang tipiring tidak terpenuhi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hadi yang dilaporkan Arwan Koro-Koro menempati tanah yang diklaim milik Arwan Koro-koro di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Sedangkan Hadi memberi keterangan saat diperiksa Hakim Tommy Manik SH dalam sidang itu menjelaskan bahwa tanah yang dia tempati di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sudah melalui izin pemilik tanah yaitu tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Hadi juga menunjukkan bukti-bukti surat asli pemilik tanah dan izin dia menempati tanah untuk usaha di Jalan Arifin Ahmad samping Rumah Sakit Mata SMEC kepada hakim.
Tulis Komentar