Sidang Kasus Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Pengadilan Seru !

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kasus kepemilikan tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (18/12/2023) berlangsung seru.
Hakim Ketua Salomo Ginting SH memimpin sidang ini. Saksi pertama yang dihadirkan adalah saksi korban Arwan yang mengaku membeli tanah dari Renawati yang memiliki sertifikat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru samping Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru tahun 2019.
Arwan menjelaskan beli tanah ukuran sekitar 25 x 85 meter di Jalan Arifin Ahmad seharga Rp11 miliar 2019 dari Renawati, lalu Arwan meralat dia salah ngomong dia beli Rp6,5 miliar.
"Lahan saya ini ditempati Sunardi," kata Arwan.

Tulis Komentar