KETUA DPP LSM PERISAI SUNARDI: KETERANGAN SAKSI KORBAN ARWAN ADA BENAR SALAHNYA

Sidang Kasus Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Pengadilan Seru !

Di Baca : 1137 Kali
Saksi korban Pengusaha Karaoke Koro-koro Panam, yang mengaku punya tanah bersertifikat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Arwan didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang (18/12/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)/2023

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kasus kepemilikan tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (18/12/2023) berlangsung seru.

Hakim Ketua Salomo Ginting SH memimpin sidang ini. Saksi pertama yang dihadirkan adalah saksi korban Arwan yang mengaku membeli tanah dari Renawati yang memiliki sertifikat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru samping Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru tahun 2019.

Arwan menjelaskan beli tanah ukuran sekitar 25 x 85 meter di Jalan Arifin Ahmad seharga Rp11 miliar 2019 dari Renawati, lalu Arwan meralat dia salah ngomong dia beli Rp6,5 miliar.

"Lahan saya ini ditempati Sunardi," kata Arwan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar