pelapor Arwan tidak memiliki legal standing

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Akhirnya Digelar Juga

Di Baca : 1517 Kali
Sidang Praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (25/10/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Setelah tertunda sepekan lalu karena ketidakhadiran Polresta Pekanbaru, sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru akhirnya digelar juga di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (25/10/2023).

Sidang dipimpin hakim tunggal Ahmad Fadil SH, sementara kuasa hukum Pemohon hadir pengacara E Siahaan SH.

Perkara ini masih terkait dengan masalah tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang kini sudah berdiri puluhan ruko milik berbagai pengusaha, dan bukan milik guru-guru pensiunan tersebut.

Perkara sidang praperadilan Polresta Pekanbaru ini, dimohonkan oleh Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH yang dilaporkan oleh Arwan pada Kepolisian Polresta Pekanbaru.

Selanjutnya atas laporan tersebut, Sunardi selaku penerima kuasa substitusi dari Jon Arizal dan Emi Kumiati pada 12 Agustus 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan Tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan atau Penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 Ayat 2 dan atau Pasal 167 KUHPidana, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/451/V/2022/SPK/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 23 Mei 2022.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar