Hadirkan Saksi Penyidik Polresta dan Saksi Ahli Dosen Hukum Pidana UIR

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Penyidik Polresta Belum Bisa Perlihatkan Surat Asli Guru-guru

Di Baca : 727 Kali
Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Selasa (31/10/2023) Termohon Polresta Pekanbaru belum bisa perlihatkan empat surat asli guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Fadil SH Selasa (32/10/2023) menghadirkan saksi penyidik Polresta Pekanbaru yang menyidik kasus tuduhan pemalsuan surat tanah (pasal 263) dan menempati tanah Arwan (Koro-koro) (pasal 167) di Jalan Arifin Ahmad samping Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru dengan tersangka Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH.

Pihak Termohon Polresta Pekanbaru menghadirkan penyidik Polresta Pekanbaru Rahmat, dia menjelaskan telah memeriksa saksi-saksi pelapor Arwan. Saksi melakukan penyidikan sesuai projustisia, sita barang bukti, minta keterangan ahli. Barang bukti yang diamankan surat, dokumen, surat keterangan pemilikan tanah dari Pelapor, ada tiga alat bukti yakni surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Lalu melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hadir gelar perkara ada Wakasat. Ada kirim SPDP ke jaksa, dan keluarga. Setelah gelar perkara dari penyidikan ditetapkan tersangka, buat surat penetapan tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka. Mengirimkan perpanjangan surat penahanan, bukti pengiriman ke kejaksaan.

Saksi ahli pidana Termohon Polresta Pekanbaru DR Zulkarnain SH MH dosen UIR Pekanbaru bersaksi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar