Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

Surat Tanah Sudah Inkrah Dibatalkan Pengadilan, Tapi Penyidik Polda Riau Masih Terima Laporan Pelapor

Di Baca : 1509 Kali
Dadang Junaidi (kanan) yang ditersangkakan Ditreskrimum Polda Riau didampingi Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menunjukkan dokumen lengkap antara lain surat tanah yang dimiliki Pelapor Budi sudah dibatalkan dan inkrah oleh Pengadilan. Tapi lapor

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kuasa Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang merupakan pemilik tanah di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Dadang Junaidi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.

Dadang ditetapkan tersangka atas kasus pemagaran tanah yang terletak di Jalan Arifin Ahmad yang diklaim adalah milik Eddy S Ngadimo. Dadang dilaporkan oleh anak kandung Eddy S Ngadimo, Budi Sastro Prawiro atas kasus masuk pekarangan atau area tanpa izin, sebagaimana pasal 551 KUHP.

Dalam kasus ini, Dadang menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru yang memiliki surat-surat dan legal standing yang sah dan ia telah mengantongi buktinya. Kata dia, dirinya dilaporkan di Ditreskrimum Polda Riau sementara dasar atau legal standing pelapor bersumber dari surat hibah palsu yang sudah dibatalkan Pengadilan (inkrah). Sementara pemberi hibah H Asril (almarhum) sudah membantah tidak ada menjual tanah hibah ini kepada Eddy S Ngadimo. Dan juga dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut tanda tangan di surat tidak identik. Anehnya kata Dadang kenapa Polda Riau menerima laporan dari Pelapor yang keabsahan surat Pelapor sudah dibatalkan Pengadilan (inkrah). 

"Saya dilaporkan Budi Sastro Prawiro atas dasar pemagaran tanah di Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Yang saya pagar adalah tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, bukan tanah dia. Kita punya dasar, surat asli kita ada. Ini surat asli saya mana surat asli kamu? Eddy S Ngadimo tidak pernah melihatkan surat aslinya," kata Dadang, di Pekanbaru Selasa (3/1/2023).

Dijelaskan Dadang, dirinya sebagai pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru melakukan pemagaran karena ia memiliki legalitas kuasa yang sah, sementara surat-surat yang dimiliki pelapor Budi S Ngadimo sudah tidak berlaku sesuai putusan pengadilan No:62/Pdt/G/2009/PN.PBR.

Puluhan ruko yang dibangun Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru akhirnya bersengketa dengan pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, Riau. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar