Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

Surat Tanah Sudah Inkrah Dibatalkan Pengadilan, Tapi Penyidik Polda Riau Masih Terima Laporan Pelapor

Di Baca : 1544 Kali
Dadang Junaidi (kanan) yang ditersangkakan Ditreskrimum Polda Riau didampingi Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menunjukkan dokumen lengkap antara lain surat tanah yang dimiliki Pelapor Budi sudah dibatalkan dan inkrah oleh Pengadilan. Tapi lapor

Terkait hal ini, Dadang telah menyiapkan dan akan membuat laporan resmi ke Div Propam Mabes Polri.
 
Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH yang ikut mendampingi Dadang mengungkapkan, ada tiga kejanggalan dalam sengketa lahan milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dengan Eddy S Ngadimo.

Pertama, kata Sunardi, Bukti jual beli tanah milik Eddy S Ngadimo atas SKGR Nomor 203/Sdt/VI/2002 tanggal 5 Juni 2002, merupakan awal pengakuan memiliki hak atas tanah tersebut. Anehnya, di BPN Kota Pekanbaru Eddy S Ngadimo telah tercatat sebagai peserta Program Konsolidasi tahun 2001.

"Bukti transaksi jual beli tahun 2002, tercatat di BPN Pekanbaru atas nama Eddy S Ngadimo tahun 2001. Artinya dia belum ada hak di sana tapi sudah tercatat, buktinya sudah saya kantongi. Itu membuktikan adanya dugaan konspirasi antara si pengaku pemilik tanah dengan pihak pertanahan," ungkap Sunardi.

"Ketika pihak pertanahan diperiksa oleh penyidik Polda Ria, mereka tidak bisa menjawab. Dia pun bingung kenapa itu terjadi," lanjut Nardi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar