Surat Tanah Sudah Inkrah Dibatalkan Pengadilan, Tapi Penyidik Polda Riau Masih Terima Laporan Pelapor
2. Bahwa terhadap penyelesaian masalah klaim kepemilikan di atas bidang tanah tersebut, saudara dipersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur litigasi dan non-litigasi (di luar mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru).
"Sarannya agar kita menempuh jalur ligitasi dan non-ligitasi, artinya di luar fasilitas untuk perdamaian. Itu sudah kita lakukan, mudah-mudahan ini bisa membuka tabir kebenaran, mana administrasi yang benar dan mana administrasi yang salah. Itu nanti bisa ditentukan melalui PTUN dan pekan depan merupakan verifikasi yang ketiga," pungkasnya.
Terkait permasalahan ini, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Budi Sastro Prawiro selaku pelapor dan yang mengaku pula pemilik tanah yang disengketakan di Jalan Guru dengan simpang Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Pesan WhatsApp yang dikirim Selasa malam (3/1/2023) belum dibalas hingga Rabu siang (4/1/2023) walaupun sudah terkirim dengan status centang dua biru.
Sementara, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Dr Azwar SSos MSi ketika dikonfirmasi Selasa malam (3/1/2023) juga belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang satu hingga Rabu siang (4/1/2023).
Begitu juga dengan BPN Pekanbaru. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp ke BPN Pekanbaru Selasa malam (3/1/2023) secara otomatis dijawab terima kasih atas pesan anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin. Sanpai Rabu siang ini (4/1/2023) belum ada merespon secepat yang diinfokan sebelumnya. (tim)
Tulis Komentar