Surat Tanah Sudah Inkrah Dibatalkan Pengadilan, Tapi Penyidik Polda Riau Masih Terima Laporan Pelapor
"Sejujurnya, kami telah meminta kepada aparat berwenang yaitu Div Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa proses penanganan yang dilakukan penyidik Polda Riau ini. Laporan ke Dit Propam Mabes Polri sudah kami sampaikan pekan lalu," kata Sunardi SH.
"Mudah-mudahan ini menjadi atensi yang baik karena kami yakin dan percaya bahwa di negara Republik Indonesia ini masih ada aparat-aparat yang betul-betul tegak lurus dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Demi menguji keabsahan dan kebenaran surat-surat tadi, pihaknya telah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut dilakukan atas saran dan surat yang dilayangkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.
Adapun isi surat dari BPN Kota Pekanbaru Nomor MP.01.02/5410-14.71/XII/2022 tertanggal 22 Desember 2022 itu adalah:
1. Bahwa terhadap pengaduan Saudara, telah pernah dilakukan upaya mediasi dengan hasil tidak ada kesepakatan di antara para pihak dan telah diberitahukan melalui surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru nomor 02.03/1067-14.71./IV/2021 tanggal 12 April 2021 perihal pemberitahuan hasil mediasi.
Tulis Komentar