Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

Surat Tanah Sudah Inkrah Dibatalkan Pengadilan, Tapi Penyidik Polda Riau Masih Terima Laporan Pelapor

Di Baca : 3155 Kali
Dadang Junaidi (kanan) yang ditersangkakan Ditreskrimum Polda Riau didampingi Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menunjukkan dokumen lengkap antara lain surat tanah yang dimiliki Pelapor Budi sudah dibatalkan dan inkrah oleh Pengadilan. Tapi lapor

Di satu sisi, jelas Sunardi SH, Surat SKGR milik Eddy S Ngadimo Nomor 203/Sdt/VI/2002, terdapat tanda tangan H Asril yang diduga dipalsukan.

"Itu ada hasil forensiknya No:744/DTF/II/2010, terdapat tanda tangan yang dipalsukan dan terhadap bukti itu sudah kami dapatkan. Hasil forensik Polda Sumatera Utara atas laporan H Asril yang mengaku bahwa saat itu dia tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan Eddy S Ngadimo," beber Sunardi.

"Atas laporan H Asril tersebut, pihak Poltabes Pekanbaru (sekarang Polresta) menindaklanjutinya dan hasilnya bahwa tandatangan yang saya sebutkan tadi adalah non-identik artinya adalah tandatangan yang dipalsukan," sambung Nardi lagi.

Kemudian, terhadap surat hibah yang diberikan oleh Mangaraja Puar Hamonangan Saragih anak kandung Minar Zeslida Pardede dan anak dari RP Saragih telah memberikan hibah kepada H Asril.

Lalu, surat hibah tersebut oleh ahli waris Mangaraja Puar Hamonangan Saragih telah digugat ke pengadilan. Pengadilan telah memutuskan bahwa surat hibah tersebut telah batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar