Adendum Sampai 5 Kali

Kasus Proyek Payung Elektrik di Masjid An-Nur Ikut Disorot Induk Organisasi Ini

Di Baca : 283 Kali
Adendum sampai 5 kali, kasus proyek payung elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru ikut disorot Ketua KNPI Riau Larshen Yunus. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Adendum sampai 5 (lima) kali, Proyek Payung Elektrik di Kawasan Masjid An-Nur Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan.

Proyek yang diketahui berjalan pada masa Kepemimpinan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Wakil Gubernur (Wagub) Edy Nasution SIP dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ir SF Hariyanto MT.

Menurut Pimpinan dari Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini, bahwa proses pengungkapan kasus proyek payung elektrik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tempo lalu benar-benar menjadi tanda tanya!!! Karena tanpa dasar yang kuat, Korps Adhyaksa yang dipimpin oleh Datuk Akmal Abbas SH MH justru menghentikan perkara tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode 2022-2025 itu mengingatkan kembali tentang bantahan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Riau atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau tahun anggaran 2022.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera mengekspos hasil dari proses pengamatan (observasi) Tim Investigasi KNPI Provinsi Riau tentang pengusutan hasil dari proyek payung elektrik yang menghabiskan APBD Provinsi Riau lebih dari Rp.40 milyar.

Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar