Adendum Sampai 5 Kali

Kasus Proyek Payung Elektrik di Masjid An-Nur Ikut Disorot Induk Organisasi Ini

Di Baca : 324 Kali
Adendum sampai 5 kali, kasus proyek payung elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru ikut disorot Ketua KNPI Riau Larshen Yunus. (tsi)
 

"Bayangkan saja! yang seharusnya motor listrik Payung Elektrik itu buatan dari Eropa merek Groundfos faktanya justeru yang dipasang merek Aero Elektrik Transmax produk dari China (Asia), benar-benar sudah tidak sesuai dengan persetujuan dari Pejabat Penandatanganan Kontrak, Wallahu'alam Bissawab," ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga menjelaskan bahwa proyek Payung Elektrik tersebut, yang seharusnya menggunakan Produk Merek THK dari Jepang (Ball Screwdan Nut), tetapi justeru yang digunakan merek Hiwin, produk Taiwan. Temuan itu berdasarkan LHP APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022.

"Terhadap semua komponen dari proses pelaksanaan Proyek Payung Elektrik itu, pada akhirnya ditemukan unsur diduga Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena mayoritas tidak sesuai dengan spesifikasi dan hal-hal yang menyimpang justeru dapat persetujuan dari penandatanganan kontrak. Bayangkan saja!!! terdapat item Pekerjaan Pemasangan Sensor Angin, Sensor Hujan dan Sensor Cahaya yang sudah masuk dalam Progres Pekerjaan, tetapi faktanya belum juga terpasang sesuai dengan Nilai Anggarannya," tutur Larshen Yunus.

Bertempat di lobi salah satu hotel di Pekanbaru, baru-baru ini Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau, maupun pihak Kejaksaan (Asisten Pidana Khusus) Kejati Riau segera mengungkap temuan tersebut. Supremasi Hukum harus tetap dijalankan. Jangan sampai ada stigma, hukum kalah dengan pengaruh politik.

Payung elektrik di Masjid An Nur Pekanbaru yang mendapat sorotan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar