SABU DISELUDUPKAN BERSAMA AYAM BANGKOK

Permintaan Sabu dari Pekanbaru ke Makassar Meningkat, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Di Baca : 182 Kali
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang di Mapolresta Pekanbaru Selasa (2/7/2024) dialog dengan dua tersangka kurir sabu yang mengirim gagal sabu dan ekstasi dari Pekanbaru ke Makassar via terminal cargo bandara SSK II Pekanbaru. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menegaskan bahwa permintaan pasar gelap narkotika jenis sabu dari Pekanbaru ke Makassar Meningkat akhir-akhir ini.

Pada 29 Mei 2024, personel Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru bekerja sama pihak terminal Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti kotak kandang ayam mini beserta ayam bangkok yang di dalamnya ada paket sabu-sabu 1 kg dan ekstasi 3.000 butir. Pelaku seolah-olah mengirim ayam Bangkok dari Pekanbaru ke Makassar. Pada 13 Juni 2024 barang bukti ini dimusnahkan di mana ekstasi total yang didapat dari pengembangan menjadi 4.570 butir semua dimusnahkan.

Saat barang bukti diamankan, pada saat itu belum diketahui siapa yang bertanggungjawab mengirim narkotika tersebut. Hanya petugas ojek online yang diketahui polisi. Saat petugas ojek online disuruh lagi memulangkan barang bersangkutan kepada pengirimnya, disuruh diletakkan di suatu tempat. Tapi pemilik narkoba tak  mengambilnya, karena diketahui bahwa polisi mengintai dan pelaku sadar bisa kena tangkap. Jaringan mereka terputus, bahkan alat komunikasi tak terpantau. Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya 26 Juni 2024 dua pelaku inisial S dan K berhasil ditangkap di kos persembunyiannya dekat SPBU Jalan Durian Pekanbaru.

Dilakukan pengembangan ke rumah mereka di Jalan Beringin Pekanbaru, di gudang ditemukan bungkus kosong sabu sebanyak 7 bungkus kosong. Dari pengakuan mereka biaya pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Makassar Rp2,5 juta. Pelaku S mengaku sudah dua kali melakukan hal ini. Sekali pengiriman S dibayar Rp5 juta oleh bosnya yang kini bos itu masih buron. Sedangkan K hanya dibayar Rp1 juta.

"Ini modus operandi baru, yakni mengirimkan sabu dan ekstasi bersama dengan ayam hidup jenis Bangkok. Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kompol Manapar. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar