NELAYAN TRADISIONAL RAWAI BENGKALIS PROTES NELAYAN JARING BATU

Walhi Riau Akan Tuntut Pemerintah karena Lakukan Pembiaran

Di Baca : 4970 Kali
Kapal tangkap ikan jenis Jaring Batu di Kabupaten Bengkalis Riau yang diprotes nelayan tradisional rawai karena merusak ekosistem laut. Konflik ini sudah berlangsung sejak 1983 lalu sampai 2017 ini hingga terjadi peristiwa berdarah dan pembakaran kapal (f
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>-Sedikitnya 400 nelayan tradisional rawai di Kabupaten Bengkalis, Riau memprotes nelayan Jaring Batu yang masih beroperasi di perairan Bengkalis hingga Januari 2017 ini. <\/p>\r\n\r\n

Dan pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau akan menuntut Pemerintah antara lain Pemprov Riau, Pemkab Bengkalis, Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkalis, Polda Riau, Polres Bengkalis, Polsek di Bengkalis karena dituding melakukan pembiaran terhadap beroperasinya nelayan Jaring Batu.<\/p>\r\n\r\n

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan didampingi perwakilan nelayan tradisional rawai Bengkalis selaku Ketua Solidaritas Nelayan Kabupaten Bengkalis (SNKB), Abu Samah dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Walhi Riau di Pekanbaru, Kamis (2\/2\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Riko dan Abu Samah pada 28 Januari 2017 lalu nyaris terjadi bentrok berdarah lagi akibat protes nelayan tradisional rawai Bengkalis terhadap nelayan Jaring Batu yang dinilai merusak ekosistem termasuk merusak terumbu karang dan membuat nyaris punah beberapa ikan seperti ikan Kurau. Sementara ikan Terubuk sama sekali sudah punah di perairan Bengkalis dan kini tinggal kenangan.<\/p>\r\n\r\n

Nelayan rawai adalah nelayan yang menggunakan pancing biasa dan menangkap ikan tertentu saja. Sedangkan nelayan Jaring Batu adalah nelayan modern memakai jaring dan diikat batu jaringnya agar sampai ke dasar laut yang merusak ekosistem di laut dan terumbu karang. Dalam sehari kapal Jaring Batu ini sanggup memanen ikan di laut itu sekitar 2 ton per unit kapal. Dan mereka menjual ikan di tengah laut telah menunggu kapal besar di perbatasan laut internasional antara Bengkalis-Malaysia-Singapura.<\/p>\r\n\r\n

Saat ini jenis ikan yang terkenal ditangkap di Bengkalis ini Ikan Kurau dijual seharga Rp165.000 per kg. Kalau di Singapura harganya Rp280.000 dan di Bengkalis harganya Rp80.000 per kg. Kemudian Ikan Malong (ikan belut) Rp100.000 per kg dan pelampung dalam perut ikan ini bisa dijual mahal Rp4 juta per kg. Ada lagi ikan Kerapu yang mulai susah didapat dan hampir punah Rp80.000 per kg, ada juga Ikan Jenak (merah) Rp50.000 per kg.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Riko Kurniawan, aturan pengoperasian kapal Jaring batu di Provinsi Riau sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau No.17\/2006 tentang Penghentian Sementara Penggunaan Alat Tangkap kan Jenis jaring Batu (botton gill net) atau jaring Dasar di Wilayah Perairan Tanjung Jati sampai Tanjung Sekodi Kabupaten Bengkalis, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Dan juga ada Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau No.523\/KL\/SK-27\/2003 tentang Penertiban dan Pengawasan Jaring Kurau\/Jaring Batu (bottom gill net) di Wilayah Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

"Aturan ini pokoknya menyebutkan bahwa jaring batu tidak boleh melakukan aktivitas tangkap ikan di zona laut 0-12 mil. Parahnya lagi, dalam penegakan hukum, larangan-larangan dari berbagai peraturan ini tidak pernah diindahkan sebagai dasar penyelesaian konflik yang sudah terjadi selama 34 tahun sejak 1983 lalu hingga 2017 ini. Bahkan dianggap tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh Pemerintah maupun penagak hukum. karena itu Walhi Riau dan SNKB menilai tidak ada niat baik Pemerintah menyelesaikan konflik ini dan terjadi pembiaran oleh Gubernur Riau, DKP Riau, Bupati Bengkalis, DKP Bengkalis, serta aparat penegak hukum," tegas Riko.<\/p>\r\n\r\n

Parahnya lagi, pelanggaran aktivitas nelayan Jaring Batu malah difasilitasi oleh Negara dengan memberikan permodalan keberadaan dan pengoperasian kapal-kapal jaring batu\/dasar tersebut.<\/p>\r\n\r\n

"Seharusnya, Negara bisa membedakan siapa yang layak diberikan bantuan dan dilindungi, jaring batu sudah melanggar ketentuan Negara, malah diberi bantuan. Ntah maksudnya memfasilitasi Jaring Batu supaya kami tak bisa melaut, entahlah. Tapi kami tetap berharap Pemerintah yang sekarang bisa melindungi dan memenuhi hak kami," kata Abu Samah.<\/p>\r\n\r\n

Walhi Riau dan SNKB menuntut mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Riau, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, bupati Bengkalis, Kepala Dinas kelautan dan perikanan Bengkalis, Kepolisian tingkat Polda, Polres dan Polsek melakukan pengawasan kapal tangkap Jaring Batu.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian mendesak Bupati Bengkalis mengaudit dan review seluruh perizinan kapal tangkap Jaring Batu di Kabupaten Bengkalis yang jumlahnya sekitar 100 nelayan Jaring Batu dengan toke-tokenya antara lain Edi di Sungai Liong, Abi di Sungai Kembung, Kahwat di Bengkalis, Agong Bengkalis, Ahi di Bantan, AB di Sungai Liong, Yampo juga di Sungai Liong, dan Santo di Bengkalis Kota.<\/p>\r\n\r\n

Uniknya di tempat sandar kapal-kapal nelayan Jaring Batu yang dilarang ini ada Pos Pengawasan Polairud di Bantan Tengah dan Sungai Kembung tidak melakukan pengawasan apalagi pelarangan.<\/p>\r\n\r\n

"Terkait tuntutan ini, hari ini Walhi dan SNKB juga akan mengirimkan surat secara langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan ditembuskan ke instansi terkait lainnya. Bila dalam 14 hari tak ada respon positif, kami akan menggunakan langkah hukum tegas dan jelas," kata Riko.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/dwiq7\/2-nelayan-bkls-ya.jpg","caption":"Kapal tangkap ikan jenis Jaring Batu di Kabupaten Bengkalis Riau yang diprotes nelayan tradisional rawai karena merusak ekosistem laut. Konflik ini sudah berlangsung sejak 1983 lalu sampai 2017 ini hingga terjadi peristiwa berdarah dan pembakaran kapal (foto atas). Foto bawah jumpa pers Walhi Riau dan SNKB di Kantor Walhi Riau di Pekanbaru, Kamis (2\/2\/2017).(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar