togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Kasus SPPD Fiktif 2020-2021 Sekretariat DPRD Riau Akan Ada Tersangka
SPDP akan segera Dikirim ke Kejati Riau

Kasus SPPD Fiktif 2020-2021 Sekretariat DPRD Riau Akan Ada Tersangka

Di Baca : 2753 Kali
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi (kiri), Sekwan DPRD Riau 2020-2021 yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 Muflihun SSTP MAP (Uun) (kanan). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--
Kasus proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau 2020-2021 sudah dilakukan serangkaian proses penyelidikan yang sempurna. Artinya proses penyelidikan itu adalah serangkaian penyidik untuk menentukan apakah kegiatan, perbuatan, merupakan pidana atau bukan.

Setelah rangkaian penyelidikan sempurna tersebut dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh eksternal, Propam, Irwasum, Irwasda, dan Bidkum, semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak dinaikkan untuk proses penyidikan (sidik).

Sehingga kemarin Jumat 12 Juli 2024 Subdit Tipikor Krimsus Polda Riau telah menaikkan status tersebut dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Kami akan segera mengirim SPDP ke Kejati Riau untuk dimulai kasus ini. Kami melakukan serangkaian berita acara 30 orang yang sudah diperiksa. Saya minta kepada seluruh pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab dari 2020-2021 kami kami mintai keterangan harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Memberikan keterangan yang seterang-terangnya untuk kami bisa ungkap perkara ini yang diduga merugikan negara yang sangat luar biasa tidak kami sebutkan dulu hasil penyidikannya," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi di Mapolda Riau, Selasa (16/7/2024).

Dikatakannya, siapa yang memberikan keterangan yang tak sebenar-benarnya bahkan menutup tutupi atau obstraction justice menghalang-halangi penyidikan proses tindak pidana korupsi yang ada di Sekretariat DPRD Riau ini akan dijerat pasal 55 berarti mereka ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar