Koppsa-M Bayar Utang Pembangunan Kebun 1.650 Ha Rp140 Miliar

Usai PN Bangkinang, Kini Pengadilan Tinggi Riau Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

Di Baca : 1022 Kali
Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak banding yang diajukan tim kuasa hukum Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau yang sebelumnya memutuskan koperasi tersebut telah melakukan tindakan wanprestasi.

Dalam amar putusan banding yang ditetapkan Selasa (5/8/2925)  dengan nomor putusan 105/PDT/2025/PT PBR dan disampaikan melalui sistem digital pengadilan atau e-court, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan Koppsa-M terbukti melakukan perbuatan wanprestasi atas pengelolaan kebun kelapa sawit di Kampar, Riau.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tanggal 28 Mei 2025 yang dimohonkan banding," begitu amar putusan tersebut disampaikan.

Selain itu, di dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Riau juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kampar yang mewajibkan KOPPSA M untuk juga membayar dana talangan pembangunan kebun seluas 1.650 hektare sebesar Rp140 miliar.

"Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada Penggugat Konvensi sejumlah  Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng," lanjut putusan itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar