Omon-Omon Koppsa-M Hadapi Sidang Gugatan Wanprestasi
Bangkinang, Detak Indonesia -- Sidang lanjutan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Sejumlah saksi yang dihadirkan Koppsa-M silih berganti dihadirkan oleh tim kuasa hukum untuk memberikan kesaksian di hadapan meja hijau. Termasuk, dua dari tiga saksi pada Selasa (8/4/2025).
Satu saksi yang dihadirkan Koppsa-M dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar tidak memenuhi syarat untuk memberikan kesaksian setelah alpha melengkapi surat tugas dari instansi tempat dia berasal.
Praktis, dua saksi lainnya yang bergantian memberikan kesaksian di muka persidangan, masing-masing adalah Harefa dan Meti Lase. Dalam kesaksiannya, mereka menyebutkan telah bertugas di Koppsa-M pada 2008 sebagai penanam dan pemelihara kebun.
Kepada hakim, mereka juga menuding adanya praktik kecurangan dalam pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Pangkalan Baru, namun kini telah berpindah tangan secara gelap itu.
Tulis Komentar