Lagi, LSM Gelar Aksi Pasca Putusan Wanprestasi Koppsa-M Rp140 Miliar
Pekanbaru, Detak Indonesia--Untuk ke sekian kalinya sejumlah orang yang mengatasnamakan LSM Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) kembali melakukan aksi pasca putusan wanprestasi koperasi produsen sawit makmur (Koppsa-M).
Berdasarkan catatan, LSM ARRM ini bolak-balik melakukan aksi serupa, baik sebelum putusan perkara wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar, maupun setelah putusan dibacakan hingga setelah memori banding disampaikan oleh tim pengacara Koppsa-M yang dipimpin pengacara sepuh Armilis.
Aksi tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk upaya pembentukan persepsi atas perkara yang telah terang benderang dibuka secara umum di muka pengadilan.
Kali ini, mereka kembali melakukan aksi serupa di Kantor Gubernur Riau, Rabu kemarin (2/7/2025), pasca Koppsa-M terbukti melakukan wanprestasi atas berbagai sengkarut persoalan kepengurusan hingga diwajibkan membayar hutang Rp140 miliar atas pembangunan kebun seluas 1.650 Ha.
Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ir Marganda Simamora kembali angkat bicara terkait maraknya aksi-aksi yang terkesan dipaksakan tersebut.
Tulis Komentar