JPU Minta Terdakwa Ditahan

Dituntut 7 Bulan Kurungan Penjara, Terdakwa Perkara Lalulintas Pucat Pasi

Di Baca : 1820 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia-- Sidang perkara lalu lintas Nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn, kembali digelar, Rabu (1/4/2020) agenda pembacaan tuntutan. Di tengah mewabahnya virus vorona sidang digelar secara online.

Jaksa Penuntut Umum Andy Situmorang SH MH dan Dedy Iwan  Budiono SH memutuskan terdakwa Liston Mangapul Hutajulu alias Liston, karyawan PTPN V Sei Pagar Kampar Riau dinyatakan bersalah, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 2.

Terdakwa dituntut pidana kurungan penjara selama 7 bulan, nampak ekspresi wajah terdakwa pucat pasi. Terlebih Jaksa Penuntut Umum bermohon kepada Majelis Hakin agar terdakwa ditahan.

"Kami bermohon agar Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucap Dedy via video conference.

Ketua majelis Hakim, Riska Widiana SH MH dengan hakim anggota, Ferdi SH dan Petra Jeanny Siahaan SH MH menunda sidang hingga tanggal 7 April 2020 dengan agenda Pledoi. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar