LSM Perisai Layangkan Surat Permohonan Penjelasan, Pertanyakan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak
Siak, Detak Indonesia--Kerua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Roau melalui surat Nomor : 049/DPP/LSM-P/II/2026 tanggal 3 Februari 2026. Dalam surat itu ada lampiran.
Teriring salam dan doa, semoga Bapak senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT serta selalu diberikan kesuksesan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Aamiin.
Perkenankan kami dari DPP LSM Perisai, sebagai bagian dari Civil Society yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami akan menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan telah diterbitkannya Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) Nomor 02202081220030006 tanggal 23 Desember 2025 atas nama Koperasi Produsen Air Kehidupan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui sistem OSS dengan tahapan:
a. Pendaftaran
b. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
c. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH
Tulis Komentar