KY DIMINTA PERIKSA HAKIM PN ROHIL

JPU Agar Tuntut PT JJP Denda Rp10 M dan Tutup Seluruh Usahanya

Di Baca : 2086 Kali
Jumpa pers Koordinator Riau Corruption Trial (RCT) di Pekanbaru, Ahlul Fadli, Kamis (.30/3/2017).
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Sidang tuntutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau 1 April 2017 dengan terdakwa  PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) diwakili Direkturnya Halim Gozali, jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut terdakwa membayar denda Rp10 miliar dan menutup seluruh tempat usaha\/kegiatannya.<\/p>\r\n\r\n

"Lahan terbakar merupakan lahan gambut. Api berasal dari luar kawasan PT JJP dan merambat ke blok S dan T PT JJP. Tetap saja PT JJP dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, karena PT JJP sengaja membiarkan lahannya terbakar hingga 20 hari," kata Koordinator Riau Corruption Trial (RCT) di Pekanbaru, ahlul Fadli.<\/p>\r\n\r\n

Menurut ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Bambang Hero Saharjo, faktor kesengajaan dapat dilihat dari lambatnya korporasi menanggulangi karhutla di lahannya. Hal ini dapat dilihat dari tidak tersedianya sarana prasarana PT JJP baik early detection system (sistem deteksi dini) dan early warning system (Sistem peringatan dini). Jika sarana prasarana PT JJP memenuhi aturan yang berlaku, maka kebakaran yang terjadi dapat segera diatasi.<\/p>\r\n\r\n

"Bambang Hero juga menjelaskan adanya modus kesengajaan membakar lahan untuk meningkatkan produksi sawit, karena abu bekas pembakaran dapat menjadi pupuk yang menyuburkan tanaman sawit," kata Ahlul Fadli.<\/p>\r\n\r\n

Sebelumnya kata Ahlul, tim RCT mengunjungi areal yang terbakar 22 februari 2016. Tim temukan areal bekas terbakar telah ditanami sawit berumur 2 - 3 tahun. Ini membuktikan areal bekas terbakar subur untuk ditanami sawit. Tim juga menemukan sarana prasarana yang tersedia dalam kondisi baru, baik mesin pompa air hingga menara pemantau api.<\/p>\r\n\r\n

dalam penanganan perkara PT JJP, RCT mencatat terdapat pergantian hakim hingga 10 kali. <\/p>\r\n\r\n

"Pergantian majelis hakim yang menangani perkara PT JJP menunjukkan bahwa majelis hakim tidak profesional, tidak bertanggungjawab, tidak berintegritas dan tidak berdisiplin tinggi. majelis hakim telah melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Ahlul Fadli.<\/p>\r\n\r\n

Pantauan selama sidang terdakwa PT JJP, Jikalahari dan RCT menilai terdakwa benar telah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 UU 32\/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dengan alasan bisa jadi api yang berasal dari lahan masyarakat merambat sengaja dibiarkan memasuki Blok S dan T. Sebab jika PT JJP memang berniat memadamkan api, dari jauh-jauh hari seharusnya tim Damkar PT JJP telah memperingatkan warga. Ini juga menunjukkan tim Damkar PT JJP tidak sial dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di perusahaan.<\/p>\r\n\r\n

Selain itu PT JJP juga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dengan tidak memenuhi sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla.<\/p>\r\n\r\n

Untuk itu kata Ahlul Fadli, RCT merekomendasikan JPU dan majelis Hakim agar pertama, JPU menuntut terdakwa PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32\/2009 tentang PPLH pidana denda sebesar Rp10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32\/2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat\/kegiatan.<\/p>\r\n\r\n

Kedua, majelis hakim memutuskan PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32\/2009 tentang PPLH dengan pidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32\/2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha\/kegiatan. Hakim harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13\/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh korporasi pasal 4 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1.<\/p>\r\n\r\n

Ketiga, Komisi Yudisial segera memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara PT JJP karena telah melanggar KEPPH berupa tidak disiplin, tidak berintegritas, tidak bertanggungjawab dan tidak profesional.(azf)<\/strong><\/p>\r\n\r\n


\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/jq0pq\/31-rct-ok.jpg","caption":"Jumpa pers Koordinator Riau Corruption Trial (RCT) di Pekanbaru, Ahlul Fadli, Kamis (.30\/3\/2017)."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar