Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

Surat Tanah Sudah Inkrah Dibatalkan Pengadilan, Tapi Penyidik Polda Riau Masih Terima Laporan Pelapor

Di Baca : 1543 Kali
Dadang Junaidi (kanan) yang ditersangkakan Ditreskrimum Polda Riau didampingi Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menunjukkan dokumen lengkap antara lain surat tanah yang dimiliki Pelapor Budi sudah dibatalkan dan inkrah oleh Pengadilan. Tapi lapor

"Didukung hasil uji forensik Polda Sumatera Utara No:744/DTF/II/2010 yang memutuskan bahwa tanda tangan H Asril selaku pemberi surat hibah di SKGR milik Eddy S Ngadimo Nomor 0023655 tanggal 19 Maret 2002 adalah 'non-identik' atau berbeda dengan tandatangan H Asril alias palsu," ujar Dadang.

Sebelumnya, kata Dadang, dirinya juga pernah melaporkan hal tersebut ke Polda Riau.

"Di Polda dia bilang gini, Abang sudah jadi tersangka. Saya bertanya, apakah sudah diperiksa keabsahan surat-surat yang dimiliki pelapor? Tidak pernah saya tau surat-surat pelapor itu seperti apa, cuma yang ditunjukkan foto copy saja. Kalau saya memperlihatkan kepada penyidik yang asli," beber Dadang.

Untuk itu dalam kasus ini dirinya merasa sangat dirugikan, karena penyidik telah menetapkan ia menjadi tersangka. Sementara, laporannya terhadap Eddy S Ngadimo pada Desember 2020 lalu terkait pemalsuan surat tidak ditindaklanjuti. Ada apa ini?

"Aku melaporkan surat palsu dia, sampai sekarang saya tidak pernah diperiksa. Ketika saya dilaporkan, langsung dijadikan tersangka," tutur Dadang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar