Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

Surat Tanah Sudah Inkrah Dibatalkan Pengadilan, Tapi Penyidik Polda Riau Masih Terima Laporan Pelapor

Di Baca : 3158 Kali
Dadang Junaidi (kanan) yang ditersangkakan Ditreskrimum Polda Riau didampingi Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menunjukkan dokumen lengkap antara lain surat tanah yang dimiliki Pelapor Budi sudah dibatalkan dan inkrah oleh Pengadilan. Tapi lapor

"Dalam petitum gugatan, apabila terdapat surat yang diterbitkan dari dasar surat hibah H Asril itu juga dinyatakan batal demi hukum. Sementara surat SKGR Eddy S Ngadimo yang ditingkatkan menjadi Sertifikat 7940 oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru itu kan dasarnya hibah yang sudah dinyatakan batal demi hukum," tegas Nardi.

Lalu, Eddy S Ngadimo melalui anak kandungnya Budi Sastro Prawiro melaporkan orang lain dengan menggunakan surat yang telah batal demi hukum, asal usul yang rancu dan tandatangan yang non-identik ke Polda Riau.

"Anehnya, pihak Polda Riau menanggapi, memproses dan justru menetapkan seseorang dengan dasar surat yang nyata-nyata dasarnya sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, terdapat tandatangan yang dipalsukan atau non-identik hasil forensik Polda Sumatera Utara dan ketiga perolehan surat tersebut sangat diragukan," kata Nardi.

Atas nama DPP LSM Perisai, Sunardi meminta kepada pihak penegak hukum agar mengungkap kasus ini secara objektif dan tidak pandang bulu dan pilih kasih. 

"Kami minta perhatikan dasar-dasar pelaporan seseorang itu seperti apa? Agar ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak menjadi asumsi negatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Riau," harapnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar