Korban Meninggal Dunia

Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Bersama-sama di Club Bravo SGR

Di Baca : 4390 Kali
Satreskrim Polres Tanah Karo ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Cafe Klub Malam Bravo SGR, Jumat (5/12/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satreskrim Polres Tanah Karo ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu 30 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di sebuah cafe atau klub malam Bravo SGR.

Korban diketahui bernama Robby Harianda Perangin-angin (29), warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumut. Yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku, masing-masing RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabanjahe.

Pelaku pertama, RGJ, diamankan pada Kamis 04 Desember 2025 dini hari di Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, mengetahui rekannya telah ditangkap, langsung menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM MTr Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R ST, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe. Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar