Kasus Penganiayaan di Koki Sunda Akan Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri
Pekanbaru, Detak Indonesia--Penasihat Hukum Alfiadi Andika SH MH menegaskan, perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana dan/atau 352 bahwa kliennya telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 Pelapor atas nama inisial Fa.
Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang dan ada dugaan penggelapan oleh sdri EM sebagai owner yaitu KTP Fa ditahan yang berada di Jalan Sudirman tepatnya di Koki Sunda Kota Pekanbaru.
Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Ironisnya, dugaan penganiayaan tersebut sudah hampir satu tahun belum ada kepastian penahanan dan penangkapan terlapor tersebut.
Dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman tepatnya di Koki Sunda Kota Pekanbaru itu ada diduga oknum APH melihat kejadian itu terjadi.
Tulis Komentar