Kasus Penganiayaan di Koki Sunda Akan Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri
"Diduga pihak korban dilaporkan oleh Restoran Koki Sunda Pekanbaru dengan dugaan-dugaan tindak pidana. Kami selaku kuasa hukum siap mendampingi klien kami. Dimana keadilan tersebut?" tanya Afriadi Andika SH MH.
Sangat mencederai hati masyarakat dalam penegakan hukum sama siapa masyarakat mengadu? Jangan mencederai nama institusi.
Selain itu, Kuasa Hukum Fa, Afriadi Andika SH MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), terhadap owners dan Kepala Chef Koki Sunda. Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan Kepala Chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lainnya. Harus ditindak tegas perbuatan penganiayaan dan penggelapan tersebut.
Itu mempunyai lebih dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu perbuatan material melanggar lebih dari satu kepentingan hukum, maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.
"Aparat Kepolisian masih hanya satu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan di dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP oleh klien kami inisial Fa," jelas Penasihat Hukum Afriadi Andika SH MH.
Tulis Komentar