mangkrak di Polresta Pekanbaru terhadap UU Nomor 8/ 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Kasus Penganiayaan di Koki Sunda Akan Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Di Baca : 33708 Kali
Kasus dugaan penganiayaan di Koki Sunda Pekanbaru akan dilaporkan ke Presiden dan Kapolri, karena kata Penasihat hukum mangkrak di Polresta Pekanbaru terhadap UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. (tsi)
 

Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dll. Seharusnya oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus oknum pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8/ 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Perundang-undangan Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru ke Presiden, Kapolri, dan Pengawasan lainnya.

KTP Sudah Dikembalikan

Terpisah, Manager Restoran Koki Sunda Pekanbaru, Hesti yang coba dikonfirmasi melalui Receptionis Koki Sunda Kamis (12/12/2024) mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada managernya. Sementara pada Jumat pagi (13/12/2204) pihak Receptionis Restoran Koki Sunda Pekanbaru menjelaskan kepada wartawan media ini bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik Fa sudah dipulangkan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Belum Menjawab

Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra yang dikonfirmasi Jumat pagi (13/12/2024) hingga siang, belum memberikan keterangan sehubungan kasus ini.(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar