Susul Kedua Tersangka Korupsi TPA Dokan

Mantan Kadis Kebersihan Karo Tersangka dan Ditahan

Di Baca : 2180 Kali
Kejaksaan Negeri Karo, Sumut kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru Candra Tarigan dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Dokan, Kecamatan Merek Kato Sumut senilai Rp1,7 milyar. (SarituaManalu/De

Kabanjahe, Detak Indonesia-Kejaksaan Negeri Karo, Sumut kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru Candra Tarigan dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus Korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Dokan, Kecamatan Merek yang merugikan Keuangan Negara Rp1,7 milyar Jumat 28 Agustus 2020.

Penahanan tersangka Candra, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun 2016 dan selaku Pengguna Anggaran. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sehingga ditetapkan tersangka serta langsung diboyong ke-Rutan Kelas IIB Kabanjahe untuk dilakukan penahanan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar