Susul Kedua Tersangka Korupsi TPA Dokan

Mantan Kadis Kebersihan Karo Tersangka dan Ditahan

Di Baca : 2194 Kali
Kejaksaan Negeri Karo, Sumut kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru Candra Tarigan dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Dokan, Kecamatan Merek Kato Sumut senilai Rp1,7 milyar. (SarituaManalu/De

Lanjut Kasi Intel menjelaskan, diketahui dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampai saat ini, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka lain yakni Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto sedang menjalani persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang sama.

Terpisah Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti membenarkan bahwa mulai pada hari Jumat 28/08-2020 telah dilakukan penahanan atas nama Candra Tarigan mantan Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Karo. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar