Susul Kedua Tersangka Korupsi TPA Dokan

Mantan Kadis Kebersihan Karo Tersangka dan Ditahan

Di Baca : 2192 Kali
Kejaksaan Negeri Karo, Sumut kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru Candra Tarigan dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Dokan, Kecamatan Merek Kato Sumut senilai Rp1,7 milyar. (SarituaManalu/De

Demikian ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Ifhan Lubis didampingi Kasi Pidsus kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2020 bahwa terduga tersangka terlibat dalam kasus korupsi atas pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2015 hingga tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp1,7 milyar.

Dimana tersangka CT dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran, ujar Kasi Intel.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar